Internal Value defaultContent

Jumat, Agustus 28, 2009

Mencumbui Istri di Siang Hari Bulan Ramadhan hingga Ejakulasi

Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullaah



Soal:



Seorang lelaki mencumbui istrinya di siang hari bulan Ramadhan, sampai keluar air maninya (ejakulasi), sementara ia tidak mengetahui apakah perbuatan itu hukumnya haram ataukah tidak. Apakah ia dikenai sesuatu?



Asy-Syaikh Muqbil menjawab:



Apabila ia mencumbui istrinya dengan tujuan menuntaskan hasrat seksualnya dengan cara onani di luar vagina, maka ia dianggap berdosa. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits yang beliau riwayatkan dari Rabbnya:



يَدَعَ طَعَامُهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِيْ



“Ia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena Aku.”



Apabila ia mencumbui istrinya tersebut dilandasi faktor kebodohan, maka ia wajib bertaubat kepada Allah, bila ia sadar akan hal tersebut. Apabila ia mencumbui istrinya tersebut -sementara ia tahu bahwa bercumbu dengan istrinya diperbolehkan bukan suatu yang diharamkan baginya, kecuali hubungan badan- kemudian ia berejakulasi (keluar air maninya), padahal ia tidak bermaksud mengeluarkan mani, maka ia tidak dikenai sanksi apapun. Bagaimanapun juga ia tidak terkena kaffarat (denda) jima’. Ini merupakan pendapat Abu Muhammad bin Hazm rahimahullaah. Inilah pendapat yang benar. (Ijaabatu as-Saail, soal no. 100)



(Dinukil dari إجابة السائل (Asy-Syaikh Muqbil Menjawab Masalah Wanita) karya Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, hal. 29-30, penerjemah: Abu ‘Abdillah Salim, editor: Abu Faruq Ayip Syafruddin, penerbit: Penerbit An-Najiyah, cet. ke-1, Rajab 1428H/Agustus 2007M, untuk http://almuslimah.co.nr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar