Internal Value defaultContent

Jumat, Agustus 28, 2009

ATWA-FATWA SYAIKH MUQBIL SEPUTAR BULAN RAMADHAN Bag : 1

PUASA SEHARI SEBELUM RAMADHAN KARENA RAGU





Pertanyaan:



Apakah boleh bagi seorang yang ragu akan awal masuknya bulan Ramadhan untuk berpuasa sehari sebelumnya?








Jawab:



Dari kalangan Al-Hanabilah (pengikutnya madzhab Ahmad pent) ada yang berpendapat seperti itu akan tetapi yang benar adalah tidak dibolehkan puasa sebagaimana sabda Nabi, “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan shaum sehari sebelumnya atau dua hari sebelumnya.” Dan dari sahabat Ammar bin Yasir, “Barangsiapa yang berpuasa pada hari syakk (ragu-ragu) maka telah bermaksiat kepada Abul Qasim.” Maka yang shahih sekali lagi adalah tidak boleh berpuasa dan Nabi bersabda, “Berpuasalah kalian dengan melihat ru’yah dan berbukalah dengan melihat ru’yah. Jika tertutupi awan maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban 30 hari.” Maka tidak ada lagi hal yang tersisa setelah keterangan ini.











RISALAH RAMADHAN

Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i

Penerjemah Ibnu Abi Yusuf

Editor Ustadz Abu Hamzah

Setting & Lay Out Afaf Abu Rafif

Penerbit Pustaka Ats-TsiQaatPress

Tidak ada komentar:

Posting Komentar